Selasa, 03 Desember 2013

Draft AD/ART



DRAF
ANGGARAN DASAR
*KERUKUNAN/HIMPUNAN/IKATAN MASYARAKAT/KELUARGA*
BONGGAKARADENG DI MAKASSAR DAN SEKITARNYA
(*K/H/I  M/KB*)

MUKADIMAH

Bahwa Kami Masyarakat Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano, memandang kehidupan yang semakin kompleks dan dinamis, dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara serta beragama, mengharuskan kita untuk saling tolong-menolong, saling peduli, menjalin hubungan kekeluargaan dan kebersamaan.

Kami Masyarakat Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano, berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan yang dilandasi dengan persatuan dan kesatuan, yang dalam falsafah orang Toraja Misa’ Kada Dipotuo, pantan Kada Dipomate.  Kesemuanya harus diisi dengan perbuatan dalam paduan yang utuh, individu dan sosial, dalam mencapai kebahagiaan yang nyata hidup di dunia dan akhirat.

Untuk mewujudkan falsafah mulia tersebut, kami Masyarakat Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano, memandang perlunya sebuah wadah sebagai sarana mewujudkan kerukunan dan kekompakan dalam rangka  mengukuhkan tali persaudaraan dan kebersamaan.

Maka dengan memohon Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa dengan rasa tulus iklas, kami Masyarakat Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano, sepakat membentuk  *Kerukunan/Himpunan/Ikatan Masyarakat/Keluarga* Bonggakaradeng Di Makassar Dan sekitarnya dengan rincian Anggaran Dasar (AD) sebagai berikut.


BAB I
NAMA, WAKTU, WILAYAH KERJA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
a.       Organisasi ini bernama “*Kerukunan/Himpunan/Ikatan Masyarakat/Keluarga* Bonggakaradeng disingkat *K/H/I  M/KB*”.

b.      Yang dimaksud dengan Organisasi *Kerukunan/Himpunan/Ikatan Masyarakat/Keluarga* Bonggakaradeng ini adalah kelompok atau kumpulan orang orang warga kelahiran atau keturunan orang dari daerah Kabupaten Tana Toraja yaitu Kecamatan Bonggakaradeng, Kec. Simbuang, Kecamatan Mappak dan Kecamatan Rano, yang sekarang menjadi warga atau berdomisili di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.

Pasal 2
Waktu
*K/H/I  M/KB* didirikan pada tanggal  ......................di Makassar untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Wilayah dan Tempat Kedudukan

a.       Wilayah *K/H/I  M/KB* meliputi seluruh wilayah Kota Makassar dan sekitarnya yaitu Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Pangkep..
b.      Sekretariat *K/H/I  M/KB* berkedudukan di Kota Makassar

BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas

*K/H/I  M/KB* berdasarkan kekeluargaan dan berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5
Sifat

*K/H/I  M/KB* bersifat sosial kemasyarakatan dan bergotong royong untuk mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan yang terhimpun dalam satu wadah Organisasi.

Pasal 6
Tujuan

Tujuan dibentuknya *K/H/I  M/KB* adalah :
  1. Menciptakan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan, dan harmonisasi serta mempererat kerja sama di antara anggota – anggota dan masyarakat yang ada di wilayah Makassar dan sekitarnya
  2. Menanamkan motivasi akan makna keberadaan dan pengabdian anggota *K/H/I  M/KB* di mana saja, sebagai insan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional
  3. Meningkatkan dan mengembangkan usaha untuk kesejahteraan anggota
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
  5. Menggalang potensi untuk memberi konstribusi pada pembangunan, baik di Makassar dan sekitarnya maupun di wilayah Kecamatan Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano.
  6. Memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budaya daerah Tana Toraja Khususnya Wilayah Bonggakaradeng  dan nilai – nilai budaya di mana warga *K/H/I  M/KB* berdomisili ( akulturasi ) yang merupakan bagian dari budaya Nasional

BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 7
Fungsi

Fungsi Organisasi adalah  Sebagai Sarana pemersatu keluarga ,Sosial, Ekonomi, Budaya, Keagamaan, dan Pendidikan.

Pasal 8
Kegiatan

Kegiatan Organisasi antara lain :
a.       Mengadakan pertemuan-pertemua secara periodik dalam bentuk Ibadah, temu wicara, arisan dan bentuk pertemuan lainnya sebagai sarana komunikasi
b.      Mengusahakan prasarana dan sarana penunjang kelancaran kegiatan organisasi
c.       Mendorong pengembangan kewirausahaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
d.      Mengadakan tukar menukar informasi dengan organisasi sosial lainnya yang seazas yang berada di Makassar maupun diluar makassar
e.       Membantu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) anggota serte pengembangan Seni Budya dan Olahraga


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Keanggotaan

a.       Anggota *K/H/I  M/KB*terdiri dari :
·         Anggota Terdaftar
·         Anggota Tidak Terdaftar
b.      Yang menjadi anggota terdaftar adalah Warga, termasuk suami/istri yang berasal dari Kecamatan Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano Kabupaten Tana Toraja yang berdomisili di Makassar dan sekitarnya dan terdaftar dalam Buku Besar Anggota
c.       Anggota Tidak Terdaftar yaitu warga keturunan, suami/istri dari Kecamatan Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano dan belum/tidak terdaftar dalam Buku Besar Anggota
d.      Buku Besar Anggota adalah buku baik fisik dan/atau elektronik yang mencatat anggota terdaftar


BAB V
PENGURUS ORGANISASI

Pasal 10
Pengurus

a.       Pengurus *K/H/I M/KB* terdiri dari Dewan Penasihat, Ketua Umum, Wakil  Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan dilengkapi beberapa bidang sesuai dengan kebutuhan Organisasi.
b.      Rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing Pengurus ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 11
Masa Jabatan Pengurus

a.       Pemilihan/penggantian pengurus dilakukan setiap akhir masa bakti.
b.      Masa bakti kepengurusan ditetapkan 4 tahun
c.       Pengurus lama dapat dipilih kembali bila musyawarah bersama menghendaki/ menyetujui.


BAB VI
FORUM ORGANISASI

Pasal 12
Musyawarah

a.       Musyawarah Bersama adalah permusyawaratan anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi *K/H/I M/KB*
b.      Musyawarah sebagaimana dimaksud pada poin (a) pasal ini diselenggarakan oleh Pengurus dan diadakan satu kali dalam empat (empat) tahun
c.       Apabila oleh Pengurus merasa sangat perlu karena satu dan lain hal, maka musyawarah bersama dapat diadakan lebih dari satu kali dalam masa 4 (empat) tahun.
d.      Musyawarah Bersama yang dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan poin (c) pasal ini disebut Musawarah Luar Biasa.


Pasal 13
Rapat Pengurus

Rapat Pengurus adalah pertemuan periodik antar anggota-anggota pengurus yang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 14
Keuangan

a.       Keuangan *K/H/I M/KB  diperoleh dari Iuran Anggota
b.      Bagi Anggota yang mampu dan berkenan bisa menjadi donatur atau sponsor.
c.       Hasil usaha-usaha yang sah, dan tidak bertentangan dengan peraturan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dipertanggung-jawabkan.
d.      Pengelolaan keuangan dan hak milik organisasi bukan uang, dilakukan oleh Pengurus.





BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 15

Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Luar Biasa yang dilakukan khusus untuk itu dan dihadiri sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah Anggota Terdaftar serta disetujui ¾ peserta yang hadir


BAB IX
PENUTUP

Pasal 16
Penutup

a.       Perubahan AD/ART dilakukan berdasarkan keputusan dalam Musyawarah Bersama atau Musyawarah Luar Biasa
b.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Organisasi.
c.       Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal  : ................................





















DRAF
ANGGARAN RUMAH TANGGA
*KERUKUNAN/HIMPUNAN/IKATAN MASYARAKAT/KELUARGA*
BONGGAKARADENG DI MAKASSAR DAN SEKITARNYA
(*K/H/I  M/KB*)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan  Anggaran Dasar.

Pasal 2

Semua pengertian dan singkatan dalam Anggaran Dasar (A.D) berlaku pula dalam  Anggaran Rumah Tangga (A.R.T).

BAB II
ATRIBUT
Pasal 3

a.       Atribut *K/H/I  M/KB* berupa tanda-tanda khusus yang dinyatakan dalam bentuk Panji, Lambang/Logo dan Kartu Tanda Anggota.
b.      Bentuk Panji dan Lambang/Logo yang digambarkan akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus setelah mendapat masukan dari Anggota.
c.       Setiap Anggota Terdaftar diberikan Kartu Tanda Anggota
d.      Bentuk, isi dan pengadaan kartu tanda Anggota ditetapkan oleh pengurus

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan

Keanggotaan *K/H/I  M/KB*  terdiri dari :
a.       Warga yang berasal dari wilayah Kecamatan Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano yang sekarang berdomisili atau sudah menjadi warga/penduduk Kota Makassar dan Sekitranya yaitu Kab. Maros, Gowa, Takalar dan Pangkep.
b.      Keturunan orang dari wilayah Kecamatan Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano yang sekarang berdomisili atau sudah menjadi warga/penduduk Kota Makassar dan Sekitranya yaitu Kab. Maros, Gowa, Takalar dan Pangkep.

Pasal 5
Pendaftaran Anggota

a.       Tata cara penerimaan menjadi anggota *K/H/I  M/KB* adalah, melapor dan mendaftarkan diri ke pengurus dengan mengisi formulir pendaftaran.
b.      Setiap penerimaan dan perpindahan anggota harus dicatat dalam buku Besar Anggota.


Pasal 6
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota antara lain :
a.       Setiap Anggota wajib tunduk dan taat pada ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga *K/H/I M/KB*
b.      Anggota wajib melaksanakan kegiatan dan usaha yang diselenggarakan oleh *K/H/I M/KB*.
c.       Anggota wajib mengembangkan dan memelihara kerjasama antar Anggota serta menjaga dan menjunjung tinggi martabat dan nama baik  *K/H/I M/KB*.
d.      Anggota berupaya bisa menghadiri Musyawarah/rapat-rapat dan bentuk pertemuan lainnya yang diselenggarakan oleh *K/H/I M/KB*.
e.       Membayar iuran anggota.
f.       Membantu sesama anggota dalam meningkatkan kesejahteraan  keluarga
g.      Anggota wajib ikut mengembangkan keanggotaan dengan secara aktif mencari  warga Kec. Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano yang berdomisili di Kota Makassar dan sekitarnya dan belum  terdaftar dalam keanggotaan *K/H/I M/KB*.

Pasal 7
Hak-hak Anggota

a.       Bicara dan hak suara pada Musyawarah Bersama sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
b.      Memilih dan dipilih sebagai Pengurus Organisasi
c.       Menyampaikan pendapat dan atau saran baik lisan maupun tertulis kepada Pengurus
d.      Meminta penjelasan atas kebijaksanaan yang ditempuh Pengurus Organisasi
e.       Mendapat informasi tentang kegiatan yang sudah dan belum dilaksanakan oleh *K/H/I M/KB*.
f.       Menggunakan atribut dan fasilitas organisasi.
g.      Mendapat Santunan apabila mengalami sakit, kematian, dan bantuan lainnya yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan *K/H/I M/KB*.


Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan Organisasi akan berakhir karena :
a.       Permintaan sendiri.
b.      Meninggal dunia.
c.       Berpindah tempat diluar wilayah Kerja Organiasi.
d.      Diberhentikan setelah mendapat pertimbangan dari Pengurus dan Penasihat dilakukan atas dasar adanya tindakan yang bertentangan dengan etika, disiplin dan atau merugikan nama baik Organisasi dari Anggota yang bersangkutan.



BAB IV
PENGURUS ORGANISASI

Pasal 9
Susunan Pengurus

a.       Pengurus Organisasi terdiri dari :
1.      Dewan Penasehat,
2.      Pengurus Inti terdiri dari
a)      Ketua Umum,
b)      Wakil Ketua,
c)      Sekretaris,
d)     Wakil Sekretaris,
e)      Bendahara
f)       Wakil Bendahara
g)      Koordinator-Kordinator Bidang
b.      Jumlah dan jenis koordinator bidang ditetapkan oleh Pengurus.


Pasal 10
Pengurus Organisasi

a.       Apabila Ketua Umum berhalangan karena sesuatu hal untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan tugas jabatannya maka Wakil Ketua berkewajiban melaksanakan tugas jabatan Ketua sampai Ketua siap untuk melaksanakan tugasnya kembali.
b.      Dalam hal Ketua meninggal dunia atau berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugasjabatannya maka Wakil Ketua secara otomatis menjabat sebagai Ketua sampai masa jabatan kepengurusannya berakhir.

Pasal 11
Penggantian dan Pemberhentian Pengurus

a.       Ketua Umum dapat mengangkat pengganti untuk mengisi jabatan seorang anggota Pengurus yang berhenti meninggal dunia atau mengundurkan diri dalam masa jabatannya.
b.      Pemberhentian anggota Pengurus sebelum habis masa bakti baik karena permintaan sendiri dari anggota Pengurus yang bersangkutan maupun berdasarkan alasan penting lainnya, tidak membebaskan pertanggungjawaban anggota bersangkutan atas segala perbuatannya selama memangku jabatan Pengurus kepada musyawarah bersama.

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pengurus

a.       Tugas dan Wewenang Ketua Umum
1)      Memimpin organisasi *K/H/I M/KB* menurut AD/ART dan Keputusan-keputusan Musyawarah Bersama
2)      Menyusun dan menetapkan tata cara dan kebijaksanaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan *K/H/I  M/KB*
3)      Memberikan tugas-tugas khusus kepada wakil ketua dan koordinator-kordinator bidang yang ada sangkut pautnya dengan kemajuan organisasi.
4)      Bertanggung jawab kepada musyawarah bersama dengan memberikan laporan pertanggung jawaban tertulis.
b.      Tugas Dan Wewenang Wakil Ketua
1)      Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam poin (a) nomor (1) sampai dengan (4) pada pasal ini
2)      Mewakili ketua umum baik kedalam maupun keluar organisasi.
3)      Melaksanakan tuga khusus yang diberikan oleh ketua umu
4)      Bertanggungjawab kepada ketua umum
c.       Tugas dan Wewenang Sekretaris
1)      Memimpin Sekretariat Organisasi *K/H/I  M/KB*
2)      Melaksanakan kegiatan ketatausahaan organisasi
3)      Mempersiapkan konsep surat, rencana-rencana kerja, peraturan-peraturan, tata tertip organisasi. Laporan-laporan dan hal-hal lain yang ditugaskan oleh Pengurus.
4)      Sekretaris Bertanggungjawab kepada ketua umum
d.      Tugas dan Wewenang Wakil Sekretaris
1)      Membantu dan Mewakili Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan
2)      Bertanggung jawab kepada Sekretaris.
e.       Tugas dan Wewenang Bendahara
1)      Menyelenggarakan Administrasi Keuangan
2)      Menerima dan Menyimpan Uang
3)      Membayar dan mengeluarkan uang sesuai jumlah yang ditetapkan atas persetujuan ketua umum
4)      Membuat Pertanggungjawaban Keuangan
f.       Tugas dan Wewenang Wakil Bendahara
1)      Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugas-tugas sebendaharaan
2)      Menyusun  Neraca dan Anggaran Belanja dan Pendapatan.
g.      Tugas dan Wewenang Bidang-Bidang adalah membantu Ketua Umum dalam bagian lingkup kerja yang lebih spesifik

BAB V
FORUM ORGANISASI

Pasal 13
Musyawarah

a.       Peserta Musyawarah Bersama adalah Pengurus dan Anggota Organisasi yang bersangkutan.
b.      Tugas dan wewenang Musyawarah Bersama :
·         Merubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
·         Membahas dan mengambil keputusan tentang laporan pertanggungjawab Badan Pengurus
·         Memilih Pengurus Organisasi.
·         Menetapkan Program Kerja
·         Lain-lain yang dianggap perlu
c.       Musyawarah Bersama diadakan setiap akhir masa bakti kepengurusan dan dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 Anggota terdaftar. Apabila musyawarah tidak mencapai kuorum, maka musyawarah berikutnya dengan acara yang sama dengan musyawarah yang batal tersebut sah tanpa memperhatikan ketentuan kuorum.
d.      Pimpinan sidang musyawarah terdiri atas 3 (tiga) orang, 2 (dua) orang dipilih dari peserta musyawarah, dan 1 (satu) orang dari unsur pengurus.

Pasal 14
Rapat Pengurus

a.       Rapat Pengurus terdiri atas :
1)      Rapat Pengurus Terbatas dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara serta Bidang yang berkepentingan.
2)      Rapat Pengurus Lengkap dihadiri oleh semua anggota Pengurus.
3)      Rapat Pengurus dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari peserta yang diundang.
b.      Tugas dan Wewenang Rapat Pengurus  adalah
1)      Menjabarkan dan melaksanakan program kerja yang ditetapkan dalam musyawarah bersama.
2)      Membahas dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah penting dalam rangka usaha meningkatkan kinerja organisasi.
3)      Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 15
Pengambilan Keputusan

a.       Setiap keputusan yang diambil baik dalam musyawarah bersama maupun dalam rapat-rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
b.      Apabilan tidak dapat secara mufakat bulat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
c.       Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara sah, apabila keputusan ini didukung oleh sekirang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah suara yang hadir

BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 16
Cara Pemungutan

a.       Uang iuran anggota dipungut tiap bulan dimulai sejak menjadi anggota.
b.      Yang dimaksud dengan anggota pembayar dalam poin (a) pasal ini adalah anggota *K/H/I  M/KB* yang mempunyai penghasilan.
c.       Besarnya iuran anggota, diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus setelah memperoleh saran-saran dari Dewan Penasihat
d.      Keuangan yang diperoleh atau dipungut dari sumber-sumber lainnya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Rapat Pengurus Lengkap.
e.       Setiap pungutan uang dari anggota dan/atau dari pihak-pihak lain, wajib disetorkan ke Bendahara *K/H/I  M/KB*
f.       Pengurus dapat memberikan upah pungut atas penarikan iuran atau pendapatan lainnya bagi anggota pengurus yang bertugas melakukan penagihan paling tinggi 10 % dari  nilai yang dipungut/ditagih.
g.      Semua penerimaan uang dan/atau sesuatu yang berupa barang harus dibukukan sesuai tata cara pembukuan yang lasim
h.      Dengan perkembangan kegiatan Pengurus dapat melaksanakan kegiatan usaha untuk menopang keperluan Organisasi.


Pasal 18
Cara Penggunaan dan Pengeluaran

a.       Setiap pengeluaran keuangan yang dilaksanakan oleh Bendahara harus disetujui oleh Ketua Umum
b.      Penggunaan Uang harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata dan rencana kerja dan atau rencana anggaran belanja yang telah ditetapkan
c.       Setiap pengeluaran keuangan demikian halnya dengan barang inventaris wajib diselenggarakan dengan mengikuti ketentuan sistem administrasi keuangan dan barang yang berlaku di Indonesia.
d.      Besarnya bantuan/santunan kepada anggota yang patut dibantu diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh pengurus dengan memperhatikan kemampuan keuangan organisasi.
e.       Yang berhak menerima bantuan/santunan adalah Anggota *K/H/I M/KB*, isteri/suami dan anak serta orang tua yang masih menjadi tanggungan  Anggota dan berdomisili serumah  di kediaman Anggota, dikarenakan :
1)      Sakit dan dirawat inap di Rumah Sakit minimal 3 hari.
2)      Meninggal dunia.
3)      Sebab lain yang layak mendapat bantuan/santunan.


Pasal 19.
Kekayaan dan Inventaris Organisasi

a.       Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah, sumbangan dan peralihan hak lainnya
b.      Kekayaan Organisasi harus dikelola secara tertib, aman, berdaya guna,berhasil guna dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Bersama


BAB VII
PENUTUP

Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Musyawarah Bersama atau Musyawarah Luar Biasa


Pasal 21

Ketentuan-ketentuan yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga diatur tersendiri secara khusus oleh Pengurus.

Pasal 22

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal  : ................................

1 komentar: