DRAF
*KERUKUNAN/HIMPUNAN/IKATAN MASYARAKAT/KELUARGA*
BONGGAKARADENG DI MAKASSAR DAN SEKITARNYA
(*K/H/I M/KB*)
MUKADIMAH
Bahwa Kami Masyarakat Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano,
memandang kehidupan yang semakin kompleks dan dinamis, dalam masyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta beragama, mengharuskan kita untuk saling
tolong-menolong, saling peduli, menjalin hubungan kekeluargaan dan kebersamaan.
Kami Masyarakat Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano,
berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan yang
dilandasi dengan persatuan dan kesatuan, yang dalam falsafah orang Toraja Misa’ Kada Dipotuo, pantan Kada Dipomate. Kesemuanya harus diisi dengan perbuatan dalam
paduan yang utuh, individu dan sosial, dalam mencapai kebahagiaan yang nyata
hidup di dunia dan akhirat.
Untuk mewujudkan falsafah mulia
tersebut, kami Masyarakat Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano, memandang
perlunya sebuah wadah sebagai sarana mewujudkan kerukunan dan kekompakan dalam
rangka mengukuhkan tali persaudaraan dan
kebersamaan.
Maka dengan memohon Rahmat Tuhan
yang Maha Kuasa dengan rasa tulus iklas, kami Masyarakat Bonggakaradeng,
Simbuang, Mappak dan Rano, sepakat membentuk *Kerukunan/Himpunan/Ikatan
Masyarakat/Keluarga* Bonggakaradeng Di Makassar Dan sekitarnya dengan rincian
Anggaran Dasar (AD) sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU, WILAYAH KERJA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
a. Organisasi
ini bernama “*Kerukunan/Himpunan/Ikatan Masyarakat/Keluarga* Bonggakaradeng
disingkat *K/H/I M/KB*”.
b. Yang
dimaksud dengan Organisasi *Kerukunan/Himpunan/Ikatan Masyarakat/Keluarga*
Bonggakaradeng ini adalah kelompok atau kumpulan orang orang warga kelahiran
atau keturunan orang dari daerah Kabupaten Tana Toraja yaitu Kecamatan
Bonggakaradeng, Kec. Simbuang, Kecamatan Mappak dan Kecamatan Rano, yang
sekarang menjadi warga atau berdomisili di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.
Pasal 2
Waktu
*K/H/I M/KB* didirikan pada tanggal ......................di Makassar untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Wilayah dan Tempat Kedudukan
a. Wilayah
*K/H/I M/KB* meliputi seluruh wilayah Kota
Makassar dan sekitarnya yaitu Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten
Takalar, dan Kabupaten Pangkep..
b. Sekretariat
*K/H/I M/KB* berkedudukan di Kota
Makassar
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
*K/H/I M/KB* berdasarkan kekeluargaan dan berazaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Sifat
*K/H/I M/KB* bersifat sosial kemasyarakatan dan bergotong
royong untuk mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan yang terhimpun dalam
satu wadah Organisasi.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan dibentuknya *K/H/I M/KB*
adalah :
- Menciptakan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan, dan harmonisasi serta mempererat kerja sama di antara anggota – anggota dan masyarakat yang ada di wilayah Makassar dan sekitarnya
- Menanamkan motivasi akan makna keberadaan dan pengabdian anggota *K/H/I M/KB* di mana saja, sebagai insan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional.
- Meningkatkan dan mengembangkan usaha untuk kesejahteraan anggota
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Menggalang potensi untuk memberi konstribusi pada pembangunan, baik di Makassar dan sekitarnya maupun di wilayah Kecamatan Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano.
- Memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budaya daerah Tana Toraja Khususnya Wilayah Bonggakaradeng dan nilai – nilai budaya di mana warga *K/H/I M/KB* berdomisili ( akulturasi ) yang merupakan bagian dari budaya Nasional
BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 7
Fungsi
Fungsi Organisasi adalah Sebagai Sarana pemersatu keluarga ,Sosial,
Ekonomi, Budaya, Keagamaan, dan Pendidikan.
Pasal 8
Kegiatan
Kegiatan Organisasi antara lain :
a.
Mengadakan pertemuan-pertemua secara
periodik dalam bentuk Ibadah, temu wicara, arisan dan bentuk pertemuan lainnya
sebagai sarana komunikasi
b.
Mengusahakan prasarana dan
sarana penunjang kelancaran kegiatan organisasi
c. Mendorong
pengembangan kewirausahaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
d. Mengadakan
tukar menukar informasi dengan organisasi sosial lainnya yang seazas yang
berada di Makassar maupun diluar makassar
e. Membantu
pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) anggota serte pengembangan Seni Budya
dan Olahraga
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
a. Anggota *K/H/I M/KB*terdiri
dari :
·
Anggota Terdaftar
·
Anggota Tidak Terdaftar
b. Yang menjadi anggota terdaftar adalah Warga,
termasuk suami/istri yang berasal dari Kecamatan Bonggakaradeng, Simbuang,
Mappak dan Rano Kabupaten Tana Toraja yang berdomisili di Makassar dan
sekitarnya dan terdaftar dalam Buku Besar Anggota
c. Anggota Tidak Terdaftar yaitu warga keturunan, suami/istri dari Kecamatan
Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano dan belum/tidak terdaftar dalam Buku
Besar Anggota
d. Buku
Besar Anggota adalah buku baik fisik dan/atau elektronik yang mencatat anggota
terdaftar
BAB V
PENGURUS ORGANISASI
Pasal 10
Pengurus
a. Pengurus
*K/H/I M/KB*
terdiri dari Dewan Penasihat, Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, Wakil Bendahara dan dilengkapi beberapa bidang sesuai dengan
kebutuhan Organisasi.
b. Rincian
tugas dan tanggung jawab masing-masing Pengurus ditetapkan lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Masa Jabatan Pengurus
a.
Pemilihan/penggantian pengurus dilakukan setiap akhir
masa bakti.
b.
Masa bakti kepengurusan ditetapkan 4 tahun
c. Pengurus
lama dapat dipilih kembali bila musyawarah bersama menghendaki/ menyetujui.
BAB VI
FORUM ORGANISASI
Pasal 12
Musyawarah
a. Musyawarah
Bersama adalah permusyawaratan anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam
organisasi *K/H/I
M/KB*
b.
Musyawarah sebagaimana dimaksud pada
poin (a) pasal ini diselenggarakan oleh Pengurus dan diadakan satu kali dalam
empat (empat) tahun
c.
Apabila oleh Pengurus merasa sangat
perlu karena satu dan lain hal, maka musyawarah bersama dapat diadakan lebih
dari satu kali dalam masa 4 (empat) tahun.
d. Musyawarah Bersama yang dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan poin (c)
pasal ini disebut Musawarah Luar Biasa.
Pasal 13
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus adalah pertemuan
periodik antar anggota-anggota pengurus yang diadakan sekurang-kurangnya 2
(dua) kali dalam setahun.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan
a.
Keuangan *K/H/I M/KB diperoleh dari
Iuran Anggota
b.
Bagi Anggota yang mampu dan berkenan bisa menjadi
donatur atau sponsor.
c.
Hasil usaha-usaha yang sah, dan tidak bertentangan
dengan peraturan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat
dipertanggung-jawabkan.
d. Pengelolaan
keuangan dan hak milik organisasi bukan uang, dilakukan oleh Pengurus.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Pembubaran organisasi hanya dapat
dilaksanakan oleh Musyawarah Luar Biasa yang dilakukan khusus untuk itu dan
dihadiri sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah Anggota Terdaftar serta disetujui ¾
peserta yang hadir
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Penutup
a. Perubahan
AD/ART dilakukan berdasarkan keputusan dalam Musyawarah Bersama atau Musyawarah
Luar Biasa
b. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar Organisasi.
c. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal :
................................
DRAF
ANGGARAN RUMAH TANGGA
*KERUKUNAN/HIMPUNAN/IKATAN MASYARAKAT/KELUARGA*
BONGGAKARADENG DI MAKASSAR DAN SEKITARNYA
(*K/H/I M/KB*)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan
bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran
Dasar.
Pasal 2
Semua pengertian dan singkatan dalam
Anggaran Dasar (A.D) berlaku pula dalam Anggaran
Rumah Tangga (A.R.T).
BAB II
ATRIBUT
Pasal 3
a.
Atribut *K/H/I M/KB* berupa tanda-tanda khusus yang dinyatakan
dalam bentuk Panji, Lambang/Logo dan Kartu Tanda Anggota.
b.
Bentuk Panji dan Lambang/Logo yang digambarkan akan
diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus setelah mendapat masukan dari
Anggota.
c.
Setiap Anggota Terdaftar diberikan Kartu Tanda Anggota
d. Bentuk,
isi dan pengadaan kartu tanda Anggota ditetapkan oleh pengurus
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
Keanggotaan *K/H/I M/KB* terdiri dari :
a.
Warga yang berasal dari wilayah Kecamatan
Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano yang sekarang berdomisili atau sudah
menjadi warga/penduduk Kota Makassar dan Sekitranya yaitu Kab. Maros, Gowa,
Takalar dan Pangkep.
b. Keturunan
orang dari wilayah Kecamatan Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano yang
sekarang berdomisili atau sudah menjadi warga/penduduk Kota Makassar dan
Sekitranya yaitu Kab. Maros, Gowa, Takalar dan Pangkep.
Pasal 5
Pendaftaran Anggota
a. Tata cara penerimaan menjadi anggota *K/H/I M/KB* adalah, melapor
dan mendaftarkan diri ke pengurus dengan mengisi formulir
pendaftaran.
b. Setiap
penerimaan dan perpindahan anggota harus dicatat dalam buku Besar Anggota.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota antara lain :
a. Setiap
Anggota wajib tunduk dan taat pada ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga *K/H/I M/KB*
b. Anggota
wajib melaksanakan kegiatan dan usaha yang diselenggarakan oleh *K/H/I M/KB*.
c. Anggota
wajib mengembangkan dan memelihara kerjasama antar Anggota serta menjaga dan
menjunjung tinggi martabat dan nama baik
*K/H/I M/KB*.
d. Anggota
berupaya bisa menghadiri Musyawarah/rapat-rapat dan bentuk pertemuan lainnya
yang diselenggarakan oleh *K/H/I M/KB*.
e. Membayar
iuran anggota.
f.
Membantu sesama anggota dalam meningkatkan
kesejahteraan keluarga
g. Anggota
wajib ikut mengembangkan keanggotaan dengan secara aktif mencari warga Kec. Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak
dan Rano yang berdomisili di Kota Makassar dan sekitarnya dan belum terdaftar dalam keanggotaan *K/H/I M/KB*.
Pasal 7
Hak-hak Anggota
a. Bicara
dan hak suara pada Musyawarah Bersama sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
b. Memilih
dan dipilih sebagai Pengurus Organisasi
c. Menyampaikan
pendapat dan atau saran baik lisan maupun tertulis kepada Pengurus
d. Meminta
penjelasan atas kebijaksanaan yang ditempuh Pengurus Organisasi
e. Mendapat
informasi tentang kegiatan yang sudah dan belum dilaksanakan oleh *K/H/I M/KB*.
f. Menggunakan
atribut dan fasilitas organisasi.
g. Mendapat
Santunan apabila mengalami sakit, kematian, dan bantuan lainnya yang jumlahnya
disesuaikan dengan kemampuan keuangan *K/H/I M/KB*.
Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan Organisasi akan berakhir
karena :
a.
Permintaan sendiri.
b.
Meninggal dunia.
c.
Berpindah tempat diluar wilayah Kerja Organiasi.
d. Diberhentikan
setelah mendapat pertimbangan dari Pengurus dan Penasihat dilakukan atas dasar
adanya tindakan yang bertentangan dengan etika, disiplin dan atau merugikan
nama baik Organisasi dari Anggota yang bersangkutan.
BAB IV
PENGURUS ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Pengurus
a. Pengurus
Organisasi terdiri dari :
1.
Dewan Penasehat,
2.
Pengurus Inti terdiri dari
a)
Ketua Umum,
b)
Wakil Ketua,
c)
Sekretaris,
d)
Wakil Sekretaris,
e)
Bendahara
f)
Wakil Bendahara
g)
Koordinator-Kordinator Bidang
b. Jumlah
dan jenis koordinator bidang ditetapkan oleh Pengurus.
Pasal 10
Pengurus Organisasi
a. Apabila
Ketua Umum berhalangan karena sesuatu hal untuk sementara waktu tidak dapat
menjalankan tugas jabatannya maka Wakil Ketua berkewajiban melaksanakan tugas
jabatan Ketua sampai Ketua siap untuk melaksanakan tugasnya kembali.
b. Dalam
hal Ketua meninggal dunia atau berhalangan tetap sehingga tidak dapat
melaksanakan tugasjabatannya maka Wakil Ketua secara otomatis menjabat sebagai
Ketua sampai masa jabatan kepengurusannya berakhir.
Pasal 11
Penggantian dan Pemberhentian Pengurus
a. Ketua
Umum dapat mengangkat pengganti untuk mengisi jabatan seorang anggota Pengurus
yang berhenti meninggal dunia atau mengundurkan diri dalam masa jabatannya.
b. Pemberhentian
anggota Pengurus sebelum habis masa bakti baik karena permintaan sendiri dari
anggota Pengurus yang bersangkutan maupun berdasarkan alasan penting lainnya,
tidak membebaskan pertanggungjawaban anggota bersangkutan atas segala
perbuatannya selama memangku jabatan Pengurus kepada musyawarah bersama.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pengurus
a.
Tugas dan Wewenang Ketua Umum
1)
Memimpin organisasi *K/H/I M/KB*
menurut AD/ART dan Keputusan-keputusan Musyawarah Bersama
2)
Menyusun dan menetapkan
tata cara dan kebijaksanaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan *K/H/I M/KB*
3)
Memberikan tugas-tugas khusus kepada
wakil ketua dan koordinator-kordinator bidang yang ada sangkut pautnya dengan
kemajuan organisasi.
4)
Bertanggung jawab kepada musyawarah
bersama dengan memberikan laporan pertanggung jawaban tertulis.
b.
Tugas Dan Wewenang Wakil Ketua
1)
Membantu ketua umum dalam
melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam poin (a) nomor (1) sampai
dengan (4) pada pasal ini
2)
Mewakili ketua umum baik
kedalam maupun keluar organisasi.
3)
Melaksanakan tuga khusus
yang diberikan oleh ketua umu
4)
Bertanggungjawab kepada ketua umum
c.
Tugas dan Wewenang Sekretaris
1)
Memimpin Sekretariat Organisasi *K/H/I M/KB*
2)
Melaksanakan kegiatan
ketatausahaan organisasi
3)
Mempersiapkan konsep surat,
rencana-rencana kerja, peraturan-peraturan, tata tertip organisasi.
Laporan-laporan dan hal-hal lain yang ditugaskan oleh Pengurus.
4)
Sekretaris Bertanggungjawab
kepada ketua umum
d.
Tugas dan Wewenang Wakil Sekretaris
1)
Membantu dan Mewakili Sekretaris dalam melaksanakan
tugas-tugas kesekretariatan
2)
Bertanggung jawab kepada Sekretaris.
e.
Tugas dan Wewenang Bendahara
1)
Menyelenggarakan Administrasi Keuangan
2)
Menerima dan Menyimpan Uang
3)
Membayar dan mengeluarkan uang sesuai jumlah yang
ditetapkan atas persetujuan ketua umum
4)
Membuat Pertanggungjawaban Keuangan
f.
Tugas dan Wewenang Wakil Bendahara
1)
Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugas-tugas
sebendaharaan
2)
Menyusun Neraca
dan Anggaran Belanja dan Pendapatan.
g. Tugas
dan Wewenang Bidang-Bidang adalah membantu Ketua Umum dalam bagian lingkup
kerja yang lebih spesifik
BAB V
FORUM ORGANISASI
Pasal 13
Musyawarah
a. Peserta
Musyawarah Bersama adalah Pengurus dan Anggota Organisasi yang bersangkutan.
b.
Tugas dan wewenang Musyawarah Bersama :
·
Merubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
·
Membahas dan mengambil keputusan tentang laporan
pertanggungjawab Badan Pengurus
·
Menetapkan Program Kerja
·
Lain-lain yang dianggap perlu
c. Musyawarah
Bersama diadakan setiap akhir masa bakti kepengurusan dan dianggap sah apabila
dihadiri oleh 2/3 Anggota terdaftar. Apabila musyawarah tidak mencapai kuorum,
maka musyawarah berikutnya dengan acara yang sama dengan musyawarah yang batal
tersebut sah tanpa memperhatikan ketentuan kuorum.
d. Pimpinan
sidang musyawarah terdiri atas 3 (tiga) orang, 2 (dua) orang dipilih dari
peserta musyawarah, dan 1 (satu) orang dari unsur pengurus.
Pasal 14
Rapat Pengurus
a.
Rapat Pengurus terdiri atas :
1)
Rapat Pengurus Terbatas dihadiri oleh Ketua,
Sekretaris, Bendahara serta Bidang yang berkepentingan.
2)
Rapat Pengurus Lengkap dihadiri oleh semua anggota
Pengurus.
3)
Rapat Pengurus dianggap sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari peserta yang diundang.
1)
Menjabarkan dan melaksanakan program kerja yang
ditetapkan dalam musyawarah bersama.
2)
Membahas dan mengambil keputusan tentang
masalah-masalah penting dalam rangka usaha meningkatkan kinerja organisasi.
3)
Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu sepanjang tidak
bertentangan dengan AD/ART.
Pasal
15
Pengambilan
Keputusan
a.
Setiap keputusan yang diambil baik dalam musyawarah
bersama maupun dalam rapat-rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
b.
Apabilan tidak dapat secara mufakat bulat, maka
keputusan diambil dengan suara terbanyak.
c.
Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara sah,
apabila keputusan ini didukung oleh sekirang-kurangnya setengah ditambah satu
dari jumlah suara yang hadir
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 16
Cara Pemungutan
a. Uang iuran
anggota dipungut tiap bulan dimulai sejak menjadi anggota.
b. Yang
dimaksud dengan anggota pembayar dalam poin (a) pasal ini adalah anggota *K/H/I M/KB* yang mempunyai penghasilan.
c. Besarnya
iuran anggota, diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus setelah
memperoleh saran-saran dari Dewan Penasihat
d. Keuangan
yang diperoleh atau dipungut dari sumber-sumber lainnya diatur dan ditetapkan
lebih lanjut dalam Rapat Pengurus Lengkap.
e. Setiap
pungutan uang dari anggota dan/atau dari pihak-pihak lain, wajib disetorkan ke
Bendahara *K/H/I M/KB*
f. Pengurus
dapat memberikan upah pungut atas penarikan iuran atau pendapatan lainnya bagi
anggota pengurus yang bertugas melakukan penagihan paling tinggi 10 % dari nilai yang dipungut/ditagih.
g. Semua
penerimaan uang dan/atau sesuatu yang berupa barang harus dibukukan sesuai tata
cara pembukuan yang lasim
h. Dengan
perkembangan kegiatan Pengurus dapat melaksanakan kegiatan usaha untuk menopang
keperluan Organisasi.
Pasal 18
Cara Penggunaan dan Pengeluaran
a.
Setiap pengeluaran keuangan yang dilaksanakan oleh
Bendahara harus disetujui oleh Ketua Umum
b.
Penggunaan Uang harus disesuaikan dengan kebutuhan
nyata dan rencana kerja dan atau rencana anggaran belanja yang telah ditetapkan
c.
Setiap pengeluaran keuangan demikian halnya dengan
barang inventaris wajib diselenggarakan dengan mengikuti ketentuan sistem
administrasi keuangan dan barang yang berlaku di Indonesia.
d.
Besarnya bantuan/santunan kepada anggota yang patut
dibantu diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh pengurus dengan memperhatikan
kemampuan keuangan organisasi.
e.
Yang berhak menerima bantuan/santunan adalah Anggota *K/H/I M/KB*,
isteri/suami dan anak serta orang tua yang masih menjadi tanggungan Anggota dan berdomisili serumah di kediaman Anggota, dikarenakan :
1)
Sakit dan dirawat inap di Rumah Sakit minimal 3 hari.
2)
Meninggal dunia.
3)
Sebab lain yang layak mendapat bantuan/santunan.
Pasal 19.
Kekayaan dan Inventaris Organisasi
a.
Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli,
wakaf, hibah, sumbangan dan peralihan hak lainnya
b.
Kekayaan Organisasi harus dikelola secara tertib,
aman, berdaya guna,berhasil guna dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah
Bersama
BAB VII
PENUTUP
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
dilakukan oleh Musyawarah Bersama atau Musyawarah Luar Biasa
Pasal 21
Ketentuan-ketentuan yang belum
tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga diatur tersendiri secara
khusus oleh Pengurus.
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal :
................................
Terimakasih semoga bermanfaat, sukses slalu, Amin.
BalasHapus